Ferdy Sambo: Ini Masalah Harga Diri, Percuma Bintang 2 Kalau Kehormatan Dihancurkan Brigadir J

0
1
source : tribunnews.com

LINIBERITA.ID, JAKARTA – Ferdy Sambo sempat mengungkapkan kemarahannya atas perbuatan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap istrinya Putri Candrawathi.

Tindakan Brigadir J dinilai menjatuhkan harga dirinya sebagai jenderal bintang dua.

Hal ini terungkap dalam petikan surat dakwaan tersangka obstruction of justice, Arif Rachman di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel) seperti dilihat Kamis (13/10/2022).

Dalam surat dakwaan itu, saat itu Brigjen Benny Ali mendapatkan telepon dari Dedy Murti agar menghadap Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit.

Di sana, dia bertemu dengan Ferdy Sambo.

“Benny Ali menyatakan saya ‘dipanggil Pimpinan’, kemudian dijawab Saksi Ferdy Sambo, ‘oh iya, jelaskan saja, nanti saya menghadap juga’, kemudian saksi Hendra Kurniawan, mendampingi Benny Ali bersama menghadap Pimpinan,” bunyi surat dakwaan tersebut.

Setelah menghadap Kapolri, Hendra dan Ferdy Sambo kembali ke ruangan Pemeriksaan Biro Provost di lantai tiga.

Keduanya langsung menemui Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf untuk menyamakan pikiran sesuai skenario polisi tembak polisi.

Selanjutnya, Ferdy Sambo kembali memanggil Hendra, Benny, Agus Nurpatria dan Harun.

Di sana, Sambo menjelaskan perbincangannya dengan Kapolri.

“Pertanyaan Pimpinan cuma satu yakni ‘kamu nembak ngga mbo..’ dan saksi Ferdy Sambo menjawab ‘Siap tidak Jenderal, kalo saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalo saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (Jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45’,” bunyi surat dakwaan tersebut.

Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Humas Polri di kawasan Duren Sawit Jakarta pada 7 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Tersangka lainnya yang akan disidangkan pada hari yang sama yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan digelar pada Senin 17 Oktober 2022 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan tiga majelis hakim untuk pimpin sidang pembunuhan berencana dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Wahyu Iman Santosa akan ditunjuk sebagai Ketua Majelis dan beranggotakan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Ketiganya akan memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo

Lalu untuk terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan, sidangnya akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Selanjutnya, tim majelis hakim yang diketuai oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes bakal memimpin sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto, Ivan, dan Baiquni. (red)