Kuasa Hukum Bharada E Tanggapi Febri Diansyah: Mereka Mengajukan JC Tidak Dikabulkan

0
5
Source : tribunnews.com

LINIBERITA.ID, JAKARTA – Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menanggapi kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah soal justice collaborator (JC) dalam kasus Sambo agar jujur dan tak berbohong.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan bahwa kliennya selalu konsisten dalam memberikan keterangan untuk mengungkap kebenaran.

“Harusnya bahwa dalam kasus ini kan yang konsisten klien saya, LPSK dalam menjadikan seorang jadi JC mengungkap kebenaran. Hari ini yang mendapatkan JC cuma Bharada E, mereka saja mengajukan JC tidak dikabulkan,” kata Ronny saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Menurut Ronny, keberadaan Bharada E sebagai saksi pelaku atau justice collaborator diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014.

Sesuai dengan UU tersebut, kata dia, pemberian JC ditetapkan oleh lembaga negara yang bernama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan persyaratan yang ketat.

Karena itu, ketika LPSK sebagai lembaga negara menetapkan Bharada E sebagai JC, maka tentu sudah memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

“Jadi, bukan karena kehendak kami atau klien kami Bharada E. Yang menetapkan itu lembaga negara yakni LPSK. Artinya, keterangan yang disampaikan Bharada E sudah diuji LPSK dan memenuhi syarat sesuai dengan UU,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Ronny menambahkan bahwa Bharada E juga telah memenuhi syarat untuk menjadi JC. Apalagi, kliennya bukan pelaku utama dalam kasus tersebut.

“Syaratnya pun jelas, bukan soal keadilan bagi semua orang, tapi bukan pelaku utama dan sifat pentingnya keterangan Bharada E dalam mengungkap pembunuhan Brigadir J, dan hasilnya setelah Bharada E memberi keterangan, maka terungkap siapa dalang pembunuhan Brigadir J,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo (FS), Febri Diansyah mewanti-wanti justice collaborator (JC) dalam kasus Sambo agar jujur dan tak berbohong.

“Seorang JC harus jujur, tidak boleh berbohong. Kalau seorang JC berbohong maka dia justru tidak berkontribusi mengungkap keadilan itu tapi justru merusak keadilan yang dicita-citakan oleh semua pihak,” kata Febri saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Febri mengingatkan seorang pelaku tak boleh menggunakan statusnya sebagai justice collaborator untuk menyelematkan diri.

“Seorang JC tidak boleh hanya menggunakan label JC tersebut untuk menyelamatkan diri sendiri,” ujarnya.

Ia menegaskan seseorang yang menjadi justice collaborator harus mengakui perbuatannya.

“Seorang JC adalah pelaku yang bekerja sama sehingga dia harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Febri berharap yang menjadi justice collaborator dalam kasus Sambo agar konsisten terhadap keterangannya.

“Kami menghargai dan berharap JC betul-betul adalah seorang JC yang jujur dan tidak berbohong dan bahkan keterangannya wajib konsisten dari satu keterangan ke keterangan yang lain di segala tingkat pemeriksaan,” imbuhnya. (red)