Soal Putusan Sela, Kuasa Hukum Putri Candrawathi: Kami Percayakan pada Majelis Hakim

0
0
Source : kompas.com

LINIBERITA.ID, JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, Febri Diansyah mempercayakan kepada majelis hakim terkait sidang putusan sela yang bakal digelar hari ini, Rabu (26/10/2022).

Febri menyatakan bakal menerima apapun putusan majelis hakim terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Putri Candrawathi atau dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Apapun hasilnya, kami percayakan pada majelis hakim. Diterima atau ditolak sama baiknya untuk proses ini,” ujar Febri, Rabu pagi.

Febri berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan seca objektif nota keberatan maupun tanggapan jaksa penuntut umum sebagaimana yang telah disampaikan di muka persidangan.

“Semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan,” tutur mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Adapun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang dengan agenda putusan sela terhadap empat terdakwa.

Selain Putri, tiga terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga bakal menjalani sidang putusan tersebut.

Mereka sebelumnya telah mengajukan atas dakwaan yang telah dibacakan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

JPU pun telah menanggapi eksepsi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.

“(sidang) mulai jam 09.30 ya, tentu (para terdakwa bakal sidang secara) bergiliran,” ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto , Selasa (25/10/2022) malam.

Sebagai informasi, putusan sela merupakan keputusan hakim untuk menerima atau menolak eksepsi dari seorang terdakwa.

Keputusan ini akan menentukan apakah penuntutan terhadap terdakwa bakal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi atau dihentikan.

Dalam kasus ini, empat terdakwa itu bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Eliezer juga menjadi terdakwa dalam kasus ini dengan sidang dan surat dakwaan yang dibuat secara terpisah.

Ia diduga menembak Yosua atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Sambo yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Sambo pun murka dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky dan Kuat.

Rencana itu akhirnya terealisasi dan Yosua pun tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, lima orang yang terlibat itu dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (red)