LINIBERITA.ID, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah Yasin mengatakan kesaksian 8 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Irfan Widyanto kemungkinan akan memberatkan saksi Ferdy Sambo.
Perlu diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, saksi Ferdy Sambo diduga bertindak sebagai otak atau pelaku utama.
Menurut Hery, jika dilihat berdasarkan arahan dalam upaya menghilangkan barang bukti seperti rekaman CCTV dan konsistensi keterangan yang disampaikan para terdakwa sejak awal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, maka ini tentu akan memberatkan Ferdy Sambo.
“Ya kalau kita lihat ini atas dasar arahan ya, bukan dari inisiatif masing-masing terdakwa, andaikan mereka konsisten menyampaikan itu di sidang kali ini sampai seterusnya, maka saya mohon maaf, boleh mengatakan ini akan lebih condong berpotensi memberatkan kepada pak Sambo ya,” kata Hery, Rabu (26/10/20220).
Hal itu karena para terdakwa yang terlibat dalam perkara Obstruction of Justice itu merupakan mereka yang memiliki level jabatan di bawah Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sebelum akhirnya menghadapi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Karena bagaimanapun orang-orang yang berada dalam lingkaran atau pusaran kasus perintangan penyidikan ini adalah mereka yang levelnya berada di bawahnya pak Sambo. Nah itu kan dilihat, apa kaitannya, apakah ada perintah langsung ataupun tidak langsung kepada mereka untuk kemudian melakukan satu tindakan yang masuk dalam kualifikasi Obstruction of Justice ya,” jelas Hery.
Hery kembali menekankan bahwa sidang lanjutan Obstruction of Justice ini ‘sangat kecil potensinya’ untuk memberatkan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
“Kalau menurut saya, kalau kaitannya dengan Bharada E agak terlalu jauh ya,” pungkas Hery.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022) kemarin, yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (red)