Mata Ferdy Sambo Melotot Mengetahui CCTV sudah Berada di Polres Jakarta Selatan

0
7
Source : tribunnews.com

LINIBERITA.ID, JAKARTA – Chuck Putranto menyebut mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sempat marah lalu mata melotot saat tahu rekaman CCTV Kompleks Polri Duren Tiga sudah berada di Polres Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan pengacara Chuck, Jhony Masmur William Manurung, saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Awalnya, Jhony mengatakan kliennya memenuhi panggilan untuk datang ke ruangan Ferdy Sambo pada 11 Juli 2022.

Sesampainya di ruangan Sambo, Chuck ditanyai terkait keberadaan seluruh CCTV yang ada di Komplek Polri Duren Tiga.

“Kemudian bertanya kepada terdakwa ‘CCTV di mana?’ terdakwa menjawab ‘CCTV mana jenderal?’ kemudian saksi Ferdy Sambo menjawab ‘CCTV sekitar rumah’,” kata Jhony.

Chuck lalu menjawab jika CCTV telah diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Mendengar perkataan tersebut, kata Johny, Sambo marah besar lalu meminta Chuck untuk mengambil CCTV itu.

“Kemudian terdakwa menjawab ‘sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan’ kemudian saksi Ferdy Sambo berkata ‘siapa yang perintahkan?’ kemudian terdakwa hanya bisa menjawab ‘siap’.

Kemudian saksi Ferdy Sambo berkata ‘Kamu ambil CCTVnya, kamu copy dan lihat isinya’ kemudian terdakwa menjawab: Mohon izin jenderal, nggak apa-apa bila di-copy dan lihat isinya?” ujar Jhony.

Setelah itu, Sambo dengan mata melotot menyuruh Chuck agar melaksanakan perintahnya.

“Kemudian saksi Ferdy Sambo dalam keadaan marah dengan mata melotot berkata ‘sudah lakukan saja jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab,” ucapnya.

Dengan rasa takut, Jhony menuturkan akhirnya Chuck menyanggupi permintaan suami Putri Candrawathi itu.

“Dan terdakwa dengan kondisi takut dan tertekan menjawab “siap jenderal’ kemudian saksi Ferdy Sambo berkata ‘kalau penyidik tanya baru kamu serahkan’. Kemudian terdakwa berkata ‘siap jenderal’,” ungkap dia.

Dalam kasus ini, Chuck Putranto didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, dakwaan alternatif kedua primair Pasal 221 Ayat (1) ke 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (red)