LINIBERITA.ID , JAKARTA – Keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang akan bersaksi dalam sidang terdakwa dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diharapkan tetap menjaga emosi selama berada dalam persidangan.
Sebab jika mereka sampai emosional saat memberikan kesaksian di hadapan Ferdy Sambo, maka dikhawatirkan akan mengganggu proses pemberian keterangan dalam persidangan.
“Keluarga mendiang J tetap perlu menjaga ketenangan mereka. Kalau terlalu emosional, saya khawatir keterangan mereka malah tidak banyak bermanfaat bagi proses hukum itu sendiri,” kata ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel saat dihubungi, Senin (31/10/2022)..
Menurut Reza, keluarga mendiang Yosua perlu tetap mempertahankan sikap tenang mereka, walau tidak mampu menahan kesedihan, seperti saat bersaksi dalam sidang Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pada pekan lalu.
“Selama ini, sebelum persidangan berlangsung, keluarga mendiang J tampak tenang. Semoga besok, walaupun kesedihan dan kemurkaan adalah manusiawi, tapi sekali lagi, ketenangan tetap diperlukan,” ujar Reza.
Menurut Reza, keluarga mendiang Yosua mesti mempertahankan sikap tenang saat bersaksi dan berhadapan langsung dengan Ferdy Sambo karena alasan teknis.
Sebab sebagai saksi dalam sebuah persidangan mesti bisa berpikir jernih, cakap dalam berkomunikasi, dan sanggup bertanggung jawab atas setiap pernyataan yang disampaikan.
Apalagi sebelum memberikan keterangan, hakim bakal mengambil sumpah para saksi.
Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan akan dilaksanakan sekitar pukul 09.30 WIB di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa juga akan memutuskan mekanisme persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi apakah akan digabung atau tetap digelar terpisah.
Sebab tim kuasa hukum Sambo dan Putri mengusulkan supaya persidangan digelar bersamaan dengan alasan menghemat waktu dan ruang sidang masih mampu menampung 2 terdakwa sekaligus.
Sedangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan lalu menyatakan keberatan dengan usulan penggabungan sidang Sambo dan Putri dengan alasan nomor registrasi perkara keduanya berbeda.
Jika seluruh saksi dihadirkan, maka sidang kali ini akan menjadi pertemuan yang pertama antara Ferdy Sambo dengan keluarga mendiang Yosua.
Keluarga Yosua sudah menyampaikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pada pekan lalu, yang juga digelar di tempat yang sama.
Saat itu sebelum sidang dimulai, Bharada E sempat mencium tangan ayah dan ibu Yosua serta meminta maaf.
Persidangan pada pekan lalu juga diwarnai dengan isak tangis saat keluarga Yosua memberikan kesaksian.
Selama para saksi memberikan keterangan, Bharada E yang didakwa sebagai salah satu penembak Yosua hanya tertunduk.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo memerintahkan salah satu ajudannya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), untuk menembak Yosua di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Setelah Bharada E melepaskan 3 atau 4 tembakan, Yosua masih mengerang dan sekarat. Disebutkan dalam dakwaan, Ferdy Sambo kemudian melepaskan 1 kali tembakan ke arah belakang kepala sebelah kiri Yosua.
Setelah itu, Sambo melepaskan sejumlah tembakan ke arah dinding tangga.
Sambo juga menempelkan pistol HS ke tangan Yosua dan melepaskan tembakan ke arah atas dekat lemari televisi untuk merekayasa tempat kejadian perkara guna mendukung skenario baku tembak yang sudah disusun.
Dalam kasus itu jaksa penuntut umum mendakwa Bharada Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo dan Putri) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (red)