Ferdy Sambo Minta Maaf ke Ajudan dan ART: Karena Saya, Anak-anak Harus Diproses Bahkan Batal Nikah

0
0
Source : tribunnews.com

LINIBERITA.ID, JAKARTA – Sederet ajudan atau Aide de Camp (ADC) dan asisten rumah tangga (ART) mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (8/11/2022).

Dalam sidang yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ferdy Sambo turut menyampaikan pesan dan permohonan maaf kepada para bawahannya tersebut.

Beberapa ajudan dan ART yang hadir di antaranya, Daden Miftahul Haq; Adzan Romer; Damianus Laba Kobam (Damson); Abdul Somad; Diryanto alias Kodir; Farhan Sabilillah; Prayogi Iktara Wikaton hingga Susi.

Dalam permohonan maafnya, Ferdy Sambo telah menganggap para pekerjanya itu sebagai anak sendiri.

“Saya ingin sampaikan permohonan maaf kepada mereka. Karena saya sudah menganggap mereka sebagai anak-anak saya,” kata Ferdy Sambo dalam persidangan.

Sambo mengaku, akibat peristiwa yang menewaskan Brigadir Yoshua ini, seluruh anak buahnya itu harus ikut terseret bahkan diproses.

Tak hanya itu, bahkan ada salah satu sopir dari Ferdy Sambo harus membatalkan pernikahan yang diketahui bernama Prayogi.

“Karena ada peristiwa ini mereka harus diproses dan bahkan si Yogi harus batalkan pernikahan,” ucap dia.

Atas hal itu, dihadapan majelis hakim dan para ajudan Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf tersebut.

“Saya sampaikan permintaan maaf kepada anak-anak saya ini. Supaya mereka tahu peristiwa yang mereka hadapi,” tukas Sambo.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (red)