LINIBERITA.ID , JAKARTA – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer mengaku sempat takut saat memberikan keterangan terkait dengan dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Romer saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang atas terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, Rabu (9/11/2022).
Mulanya, Romer dalam ruang sidang kena cecar jaksa karena keterangan kerap berubah.
“Apa yang menyebabkan keterangan saudara berubah-ubah?” tanya jaksa dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Karena awalnya kami masih takut memberikan kejujuran,” jawab Romer.
Mendengar keterangan tersebut, lantas jaksa kembali menanyakan siapa pihak yang membuat Romer merasa takut padahal menurut Jaksa setiap orang hanya boleh takut pada Tuhan.
“Takut memberikan kejujuran, takut kepada siapa? Kita kan takut pada Tuhan, kita takut mati atau kita takut apa?” tanya jaksa.
“Takut sama bapak, Pak,” jawab Romer singkat.
“Pak Sambo,” jawab lagi Romer.
“Jadi takut dengan Ferdy Sambo?” tanya jaksa memastikan.
“Iya,” jawab Romer.
Dari situ, jaksa kembali menanyakan, kenapa dirinya takut dengan Ferdy Sambo sehingga keterangannya kerap berubah.
Kata Romer, karena dalam kasus ini, ada seorang korban yang meninggal dunia.
“Kenapa takut?” tanya jaksa.
“Takut saja, Pak. Karena ini sudah ada yang meninggal,” ucap Romer.
Selanjutnya, jaksa langsung mendalami keterangan dari Romer soal adanya peristiwa penembakan yang terjadi saat itu.
Kata dia, orang pertama yang ditemui oleh Romer saat masuk ke lokasi kejadian yakni Ferdy Sambo baru setelah itu bertemu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
“Ketika saksi mendengar tembakan, masuk ke dalam, sebelum masuk ke dalam saksi bertemu saudara RR atau KM lebih dulu?” tanya jaksa.
“Pak Ferdy dulu,” jawab Romer.
“Di BAP saudara menjelaskan bahwa kondisi mereka dalam keadaan diam?” tanya lagi jaksa.
“Betul,” jawab Romer.
Dalam keterangannya, para terdakwa dalam hal ini Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf hanya berdiam diri usai penembakan.
Dirinya juga melihat tidak ada kepanikan saat kondisi tersebut .
“Tidak kah saudara melihat adanya kegelisahan dari terdakwa RR dan KM?” tanya jaksa.
“Ketika saya tanya tidak dijawab,” jawab Romer.
“Tidak ada kepanikan?” tanya lagi jaksa.
“Iya, betul,” jawab Romer.
Dalam persidangan, Adzan Romer juga turut memperagakan ulang soal kondisi atau posisi kedua terdakwa.
Mulanya, salah satu anggota majelis hakim PN Jakarta Selatan menanyakan soal keberadaan Romer saat insiden penembakan.
Romer mengaku saat itu dia sedang berada di luar rumah dinas Ferdy Sambo atau tempat kejadian perkara (TKP) penembakan.
“Itu yang di luar tidak ada (orang lagi)?” tanya majelis hakim kepada Romer.
“Tidak ada, ada Kodir saja yml,” jawab Romer.
“Ketika saudara mendengar tembakan, itu saudara lihat kuat gak?” tanya lagi majelis hakim.
“Tidak melihat yang mulia,” jawab Romer.
“Ricky?” tanya hakim.
“Tidak melihat yang mulia,” jawab Romer.
Baru setelah itu, Romer menyatakan kalau dirinya masuk ke dalam rumah berlantai dua itu.
Romer masuk melalui akses pintu dapur, saat sedang melangkah masuk, Romer mengaku bertemu dengan Ferdy Sambo.
Setelah masuk ke ruang tengah lantai 1, Romer menyatakan baru bertemu dengan Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal bahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
“Di dalem kan saudara udah masuk nih sudah masuk, coba itu Kuat udah di dalam juga?” tanya majelis hakim.
“Ada yang mulia,” jawab Romer.
“Kuat ada Ricky ada Richard ada?” timpal Hakim.
“Ada yang mulia,” jawab Romer memastikan.
Setelah itu, majelis hakim meminta untuk Romer memperagakan ulang di mana posisi Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Tak hanya itu, Romer juga diminta untuk menunjukkan di mana saja posisi ajudan lain seperti Daden Miftahul Haq, Richard Eliezer bahkan lokasi jenazah Yoshua tergelatak.
“Coba peragakan situasi di mana korban, Ricky dan Kuat tuh di mana bersama teman-teman saudara di mana?” perintah hakim ke Romer.
“Korban dekat tangga, jadi di sini ada tangga di situ korban. Om Kuat dekat tangga tapi agak jauh, di dekat kolam ikan yang ada di dalam rumah,” ujar Romer.
Romer menjelaskan, awal mula dirinya masuk melalui dapur juga turut bertemu Ricky dan sempat bertanya kepada yang bersangkutan.
Hanya saja, Ricky tak melontarkan jawaban apapun, lantas Romer langsung bergegas ke dalam karena melihat sudah ada jenazah di dekat tangga dan menghampiri Richard Eliezer.
“Saya tanya (Ricky) ada apa, tidak dijawab, saya lihat jenazah di situ melihat almarhum tergeletak. Lalu saya maju ke sini, saya awalnya bertanya ke pada Richard Eliezer (Bharada E), ada apa Chad?,” kata Romer.
“Tapi karena saya juga takut pak, jadi saya berubah haluan seperti ini pak (balik badan). Jadi saya bisa melihat semua orang di sini pak karena saya belum tahu di dalam terjadi apa,” lanjut Adzan.
Namun saat itu, Ricky dan Kuat Ma’ruf terlihat hanya berdiam diri di dekat kolam ikan yang ada di dalam rumah dinas Ferdy Sambo.
Dengan mendekat ke Ricky, Romer mengaku berkali-kali menanyakan apa yang sebenarnya sudah terjadi.
Akan tetapi, lagi-lagi Ricky tak berbicara apapun dengan Romer pada saat itu.
“Saya tatapan dengan bang Ricky jadi saya sempat kontak, ada apa bang? Seperti itu,” kata Adzan.
Romer juga mengaku mendengar suara tangisan Putri Candrawathi dari dalam kamar.
Hanya saja, saat ditanyakan majelis hakim apa penyebab Putri Candrawathi menangis, Romer tidak mengetahui.
“Abis itu saya masuk, saya langsung nyamperin Richard karena saya nyari ibu karena pas bapak keluar itu (ada perintah) ‘menunggu di dalam’ jadi saya sambil mengarah ke kamar ibu, saya dengar ibu nangis dari luar, tapi saya tidak melihat ibu di dalam saya cuma dengar suara nangis saja,” kata Romer.
“Nangisnya karena apa? Apakah karena si korban meninggal atau apa atau ada alasan lain?” tanya majelis hakim.
“Tidak tahu yang mulia,” jawab Romer.
Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (red)