LINIBERITA.ID, JAKARTA – Penasihat Hukum Ricky Rizal, Erman Umar protes kepada Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa karena pemeriksaan saksi digabung.
Erman mengatakan ia memliki kepentingan membela kliennya dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua hari ini, Rabu (9/11/2022) di PN Jakarta Selatan dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
“Bagaimanapun kami akan terganggu, kosentrasi akan terganggu, lain kayak kemarin lima, itupun tidak banyak yang sama, berbeda-beda. Paling PCR yang sama. Kalau ini kami keberatan kalau tidak satu-satu.” Ujar Erman.
“Jangan disamakan dengan persidangan yang lain. Ini berbeda, kami mempunyai kepentingan juga untuk membela klien.” Tambahnya.
Sebelumnya, Wahyu Iman Santosa menjelaskan bahwa penggabungan saksi demi efektivitas jalannya sidang.
Menurut Erman, hal itu dilakukan agar keterangan para ajudan tidak saling mendengar di ruang sidang.
“Kalau misalkan digabung, paling satu ajudan dengan ART, supaya tidak mendengar. Karena mereka kemungkinan saling mendengar. Karena itu saya usulkan,” ucapnya.
Terhadap permohonan Erman, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyebut pihaknya telah memisahkan ART dan ajudan pada sidang untuk terdakwa Richard Eliezer hingga Ferdy Sambo.
“Saudara penasihat hukum, kemarin perkara Saudara Bharada E, perkara FS dan perkara PC mereka kami pisahkan antara ART dan para ajudan,” ucapnya.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (red)