Koordinator Forkim : Munculkan Pejabat Berintegritas yang akan Duduk di Kursi Pj Walikota Bekasi

0
5

Kota Bekasi, koranpelita.co – Koordinator Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim) Indonesia Mulyadi menilai, bahwa penunjukan PJ kepala daerah walikota harus mengedepankan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika tidak dilakukan ini telah bertentangan dengan semangat good governance kepentingan bersama cita cita kemerdekaan anak bangsa.

Selain itu, demokrasi menghendaki adanya partisipasi publik secara luas dan bermakna (meaningful). Partisipasi ini diperlukan untuk membangun pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Tiadanya partisipasi hanya akan menghasilkan pemerintahan yang otoriter dan korup.

“Pola-pola pengambilan kebijakan yang nihil, partisipasi ini tentu bukan kali pertama. Di Kota Bekasi kerap mengambil jalan pintas untuk menentukan nasib rakyat tanpa proses mendengar, meminta pendapat, dan mempertimbangkan masukan,” jelasnya.

Mulyadi menyampaikan 3 calon PJ walikota yang di usulkan oleh DPRD Kota Bekasi sebagaimana telah di tandatangani oleh Ketua DPRD H. M Saifuldaulah, SH, MH, M. Pdi dalam suratnya nomor : 172.6/4869/DPRD.PP Tanggal 4 Agustus 2023.

Menyoroti proses penunjukan Pj kepala daerah mendatang. Ia pun mengingatkan kepada Kemendagri Tito Karnavian mesti betul-betul memunculkan pejabat yang berintegritas yang akan duduk di kursi Pj walikota Bekasi.

Dari tiga nama tersebut,diketahui adanya 2 nama usulan PJ walikota Bekasi melalui DPRD kota Bekasi yang terindikasi korupsi,yang pernah parkir di KPK terkait korupsi.

“Nama Makmur Marbun telah disebut dalam dakwaan Jaksa KPK di kasus korupsi Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang didakwa melakukan gratifikasi dan suap senilai Rp 64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon periode 2014-2019,” ungkap Mulyadi.

Ia juga menjelaskan, Satu nama lain (Kusnanto) juga tersangkut dalam kasus gratifikasi mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi. Dimana disebut bahwa Direktur RSUD Kota Bekasi, Kusnanto, pernah tersangkut kasus hukum terkait gratifikasi kasus korupsi Rahmat Effendi tahun 2022 untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor.

Mulyadi mengatakan, Korupsi di Bekasi Patah Tumbuh Hilang Berganti.

“Tentulah kita masyarakat kota Bekasi, juga berharap penjabat PJ walikota Bekasi menjadi figur, menjadi tokoh yang jauh dari praktek-praktek korupsi dan membangun sistem yang tidak ramah dengan korupsi,” terangnya.

Lanjut Mulyadi, Penunjukan Pj kepala daerah mendatang mesti betul-betul memunculkan pejabat yang berintegritas yang akan duduk di kursi Pj walikota Bekasi.

Selain itu juga perlu diperhatikan track record secara selektif, Serta mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan, penilaian kinerja pegawai selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.

Mulyadi mengritik Fraksi PDIP adanya ketidak harmonisan di tubuh Fraksi PDIP atas ucapan anggota dewan Arif Rachman yang tidak dilibatkan dalam usulan PJ walikota Bekasi.

Mulyadi mengatakan Suhu politik menjelang kontestasi pemilu sedang memanas di PDIP itu ada 2 Gajah Besar kalau bukan satu garis pasti di tinggal disisi lain.

“PDIP mengusulkan Nama makmur Marbun yang dimana kita melihat ada kepentingan politik praktis menjelang pemilu 2024 nanti,” tuturnya.

Mulyadi mengatakan akan memanas di level birokrasi kota Bekasi. Dalam catatan pemilu 2014. ada kecenderungan aparatur sipil negara kurang netral. Mereka akan berpihak kepada calon tertentu untuk kepentingan pragmatis. Ini harus diantisipasi agar tidak terjadi dikota Bekasi, penunjukan Pj berperan untuk menjaga netralitas ASN itu.

“Pj sebaiknya bisa menjadi contoh yang baik bagi ASN yang dipimpinnya dengan tidak memihak pada parpol atau calon tertentu. (Red).